NGERI.... 2 Pelajar SMA di Karawang Jadi Begal Sadis, Diringkus Polisi Usai Berbuat di Tirtamulya

NGERI.... 2 Pelajar SMA di Karawang Jadi Begal Sadis, Diringkus Polisi Usai Berbuat di Tirtamulya

Ilustrasi-Istimewa-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID– 2 Pelajar SMA di Karawang Jadi Begal Sadis, Diringkus Polisi Usai Berbuat di Tirtamulya.

Satreskrim Polres Karawang membekuk dua pelaku begal yang masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap usai melakukan aksi begal di Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

 

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menyampaikan, kedua pelaku begal berinisial BP dan PR. Keduanya saat ini masih berstatus pelajar SMA.

 

Berdasarkan pengakuan keduanya, aksi tersebut sudah dilakoni mereka sebanyak dua kali. Hasil yang didapat pun digunakan untuk foya-foya.

 

BACA JUGA:Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Pedagang Jamu yang Tewas Ditusuk Datangi Polres Karawang

 

“Pelaku sudah 2 kali melakukan aksi, hasil begalnya dijual kembali untuk kebutuhan mereka secara pribadi seperti makan atau hiburan,” terang Arief, Selasa, 22 Agustus 2023.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit kendaraan milik korban, 1 unit kendaraan pelaku, 1 kunci dan 1 buah handphone.

 

Tomy menuturkan, kasus begal itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban begal kedua pelaku.

 

BACA JUGA:Bravo, Polres Karawang Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis dan OKT Jejaring Media Sosial

 

Peristiwa itu terjadi di wilayah Tirtajaya pada Sabtu (19/8) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. “Saat itu kedua pelaku sedang hunting korban untuk mendapatkan kendaraan yang akan dikuasai,” ujarnya.

 

Saat ada korban melintas, pelaku tanpa basa-basi langsung mengacungkan senjata tajam berupa golok sisir. “Goloknya dihempaskan ke bagian tangan sebelah kanan, lalu seketika para korban (2 orang) berboncengan langsung kabur melarikan diri dan kendaraan ditinggalkan di TKP,” jelasnya.

 

“Para korban saat itu juga lapor ke Polsek Cikampek. Kemudian kami menyelidiki dan tim Sanggabuana berhasil menangkap para pelaku dikediaman masing-masing tanpa perlawanan,” paparnya.

 

BACA JUGA:Polres Karawang Ringkus 2 Penyelundup Solar Bersubsidi di Jatisari

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku anak ini dijerat Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: